Pendiri Wangsa Isana     


Pu Sindok (sering ditulis Mpu Sindok) sebenarnya merupakan kerabat Kerajaan Medang i Bhumi Mataram di Jawa Tengah (lazim disebut Kerajaan Mataram Kuno). Dirinya menjabat sebagai Rakryan Mapatih i Hino pada masa pemerintahan Rakai Sumba Dyah Wawa yang memerintah di Kerajaan Medang i Bhumi Mataram selama 928-929 Masehi. Sebelum masa Rakai Dyah Wawa, yakni pada masa pemerintahan Rakai Layang Dyah Tlodhong atau Tulodong (919-?), Pu Sindok telah menjabat sebagai Rakryan Mapatih i Halu. Jabatan-jabatan seperti itu dipastikan hanya boleh diduduki oleh keluarga atau kerabat istana. Ia bisa putra mahkota, menantu raja, adik, paman, kemenakan, yang masih memiliki hubungan darah dengan raja. Dengan demikian, Pu Sindok sejak lahir berdarah bangsawan dan birokrat .       Wangsa yang didirikan Pu Sindok disebut Wangsa Isana. Istilah Wangsa Isana tertera dalam Prasasti Pucangan, prasasti yang dikeluarkan Raja Airlangga pada 963 Saka (1041 M). Prasasti yang berbahasa Sansekerta ini dimulai dengan penghormatan terhadap Brahma, Wisnu, Siwa, yang disusul dengan penghormatan terhadap Raja Airlangga pribadi. Selanjutnya dimuat silsilah Raja Airlangga, mulai dari Raja Sri Isanatungga atau Pu Sindok. Sri Isanatunggawijaya, yang menikah dengan Sri Lokapala, dan memiliki anak bernama Sri Makutawangsawarddhana, dan disebut sebagai keturunan Wangsa Isana. Dengan membaca teks Prasasti Pucangan, dapat diperoleh keterangan bahwa pendiri Wangsa Isana adalah PuSindok Sri Isanawikramma Dharrmotunggadewa.       Posisi Pu Sindok dalam silsilah keluarga raja-raja yang memerintah di Mataram memang dipenuhi kontroversi. Poerbatjaraka menilai bahwa Pu Sindok adalah menantu Dyah Wawa, berdasarkan Prasasti Cunggrang yang menyebut “sang siddha dewata rakryan bawa yayah rakryan binihaji sri parameswari dyah kebi” (yang telah diperdewakan, Rakryan Bawa, ayah Sri Parameswari Dyah Kebi. Rakryan Bawa diidentifikasikan oleh Poerbatjaraka sebagai Rakai Sumba Dyah Wawa. Poerbatjaraka juga mengemukakan alasan lain, bahwa Pu Sindok bergelar abhiseka yang mengandung unsur kata dharma, yang menurutnya menunjukkan bahwa raja yang gelarnya begitu naik takhta karena perkawinan. Selain itu tertulis juga nama Rakryan Bawang Dyah Srawana yang bisa juga dianggap ayah Dyah Kebi.        Akan tetapi, Stutterheim membantah pendapat Poerbatjaraka dengan mengatakan bahwa pertama: nama Bawa harus dibaca Bawang, karena jelas ada anuswara di atas huruf wa. Lagi pula, Raja Wawa tak pernah bergelar Rakai atau Rakryan Wawa, melainkan Rakai Sumba atau Rakai Sumba Pangkaja Dyah Wawa. Selain itu, kata kbi pada prasasti itu harus diartikan “nenek”. Jadi, Sutterheim menyimpulkan bahwa yang diperdewakan di Cunggrang tak lain adalah Rakryan Bawang Pu Partha, nama yang selalu muncul dalam prasasti-prasati keluaran Rakai Kayuwangi, ayah dari nenek Pu Sindok. Nenek Pu Sindok adalah permaisuri Daksa, yang disebut dalam Prasasti Limus (Sugih Manek) bertahun 837 Saka (915 M). Jadi, Pu Sindok adalah cucu Daksa. Dengan begitu, Pu Sindok memang pewaris sah dari Kerajaan Medang di Bhumi Mataram di Jawa Tengah, tanpa harus menikah dengan seorang putri raja mana pun.  

Maharaja di Tamwlang      

Pada masa pemerintahan Dyah Wawa, antara 928-29 M, terjadi sebuah bencala besar: meletusnya Gunung Merapi. Letusan gunung ini membawa malapetaka yang mematikan: gempa bumi, banjir lahar, hujan abu, dan batu-batuan yang mengerikan menimpa apa pun yang berada di sekitarnya, termasuk wilayah Bhumi Mataram yag berada di sebelah baratdaya gunung tersebut. Kerusakan akibat letusan Merapi yang melanda ibukota Medang, yakni Bhumi Mataram, menyebabkan kerabat istana dan rakyat yang selamat mengungsi ke wilayah timur. Ada pendapat yang menyebutkan bahwa Bhumi Mataram itu terletak di sekitar Magelang (di sini kini masih terdapat sebuah desa bernama Medangan), Jawa Tengah; ada pula yang menduga di sekitar Yogyakarta; dan ada pula yang menganggap bahwa wilayah Temanggung, Magelang, Bantul, Sleman, dan Klaten (kelimanya berada di Magelang dan Yogyakarta) merupakan wilayah budaya Bhumi Mataram.         Di wilayah timur ini, ada wilayah Kanuhuruhan yang penguasanya tunduk kepada Bhumi Mataram. Maka, Pu Sindok pun leluasa membangun ibukota baru di Tamwlang, sekitar Jombang sekarang, Jawa Timur. Keterangan ibukota di Tamwlang ini terdapat di Prasasti Turyyan. Sesuai pengetahuan kosmogonis pada masa itu, Pu Sindok merasa perlu mendirikan wangsa baru dengan tempat-tempat pemujaan baru, karena menilai peristiwa meletusnya Gunung Merapi sebagai kehancuran dunia (pralaya) pada akhir masa Kaliyuga. Dalam dunia kosmogonis masyarakat Jawa silam, bila seorang raja hancur oleh serangan raja lain atau oleh bencana alam, maka periode itu disebut pralaya dan telah ditentukan oleh Dewa.        Rupanya, kerajaan baru yang didirikan Pu Sindok tetap bernama Medang I Bhumi Mataram, seperti yang termaktub dalam Prasasti Paradah yang bertarikh 865 Saka (943 M) dan Prasasti Anjukladang yang bertahun 859 Saka (937 M). Prasasti Turyyan bertahun 851 Saka (929 M) memberitakan bahwa ibukota pertama dari Medang versi Pu Sindok adalah Tamwlang (“sri maharaja makadatwan I tamwlang”). Di sini jelas bahwa Pu Sindok telah mengangkat diri sebagai raja baru yang berpusat di Tamwlang. Kini, di Kab. Jombang, Jawa Timur, terdapat Desa Tambelang di wilayah kecamatan yang bernama Tambelang juga, yang mana nama desa atau kecamatan itu kemungkinan besar dulunya bernama Tamwlang. Tak ada data tertulis lain yang menyebut nama Tamwlang selain prasasti ini.         Setelah dari Tamwlang, berdasarkan Prasasti Paradah dan Prasasti Anjukladang, ibukota kerajaan lalu berpindah ke Watugaluh, masih sekitar Jombang.  

Pindah ke Watugaluh     

  Prasasti Anjukladang yang bertahun 937 M menginfromasikan bahwa istana Medang dipindahkan ke wilayah Watugaluh, di tepi Kali Brantas, masih di sekitar Jombang di mana sekarang terdapat kecamatan bernama Megaluh. Hingga kepindahan ke Watugaluh pun, jelas Pu Sindok tak berniat mendirikan kerajan baru. Ini terlihat dari kalimat pada Prasasti Turyyan bahwa “Kita prasiddha mangraksa kadatwan rahyangta i Bhumi Mataram i Watugaluh”. Tulisan ini menunjukkan bahwa ibukota telah berpindah dari Tamwlang ke Watugaluh. Prasati Paradah juga mengatakan: “mdang i bhumi mataram i watugaluh.” Maka dari itu tak berlebihan bila kita menyebut kerajaan dengan ibukota baru ini dengan sebutan Medang i Bhumi Mataram i Watugaluh, yang bisa diartikan sebagai “Medang (yang dulu) di Bhumi Mataram (sekarang berada) di Watugaluh, atau bisa sebagai kerajaan “Medang i Bhumi Mataram (dengan ibukota baru) di Watugaluh.         Pembacaan J.G. de Casparis terhadap Prasasti Anjukladang melahirkan dugaan bahwa pernah ada serbuan dari Malayu ke Jawa. Diberitakan, tentara Malayu bergerak sampai dekat Nganjuk, Jawa Timur, namun berhasil dihalau oleh pasukan Mataram di bawah Pu Sindok langsung yang ketika itu belum menjadi raja (mungkin masih berada di Tamwlang atau mungkin pula masih menjadi pejabat di Bhumi Mataram). Atas jasanya yang begitu besar terhadap kerajaan, Pu Sindok diangkat menjadi raja (apakah ketika masih di Tamwlang atau sudah Watugaluh?). Namun, teks pada Prasasti Anjukladang belum terbaca seluruhnya. Dalam transkripsi Casparis, yang lebih komplit pembacaannya ketimbang transkripsi Brandes, dterangkan bahwa di tempat Sang Hyang Prasada itu dibangun pula jayastambha, yaitu tugu kemenangan.         Hampir tidak adanya prasasti mengenai peristiwa politik/militer pada masa Pu Sindok bukan berarti bahwa pada masa pemerintahan Pu Sindok tidak ada penaklukan atau peperangan terhadap /dengan kerajaan lain. Prasasti Waharu dan Sumbut memungkinkan bahwa pernah terjadi peperangan sebagai usaha penaklukan Pu Sindok terhadap kerajaan-kerajaan kecil. Pun, fakta bahwa pusat pemerintahan selalu berpindah-pindah menggambarkan bahwa pada masa Pu Sindok banyak terjadi penyerang musuh ke dalam ibukota tersebut. 

Perkembangan Keadaan Sosial Ekonomi pada Masa Pu Sindok Berdasarkan Prasasti-prasasti     

Masa pemerintahan Pu Sindok, yang dimulai sekurang-kurangnya sejak 929 M hingga 948 M, banyak meninggalkan peninggalan berupa prasasti, sekitar 20 prasasti, yang sebagian besar tertuang pada batu. Hal ini cukup menggembirakan karena dari benda-benda tersebutlah kita bisa mengetahui kondisi sosial ekonomi pada masa bersangkutan. Pun bukti-bukti tersebut menggambarkan bahwa masa pemerintahan Pu Sindok adalah masa yang cenderung damai di mana banyak diberlakukan sima, wilayah swatantra yang dibebaspajakkan oleh negara.         Menurut C.C. Berg, prasasti yang dibuat atas titah Pu Sindok tersebut berasal dari zaman Dharmmawangsa Airlangga. Raja ini memerlukan legitimasi dari rakyatnya dengan memakai nama Pu Sindok sebagai wangsakara atau leluhurnya pendiri Wangsa Isana sekaligus keturunan istana Mataram Jawa Tengah sebelumnya. Berdasarkan pemikiran itu, maka C.C. Berg berpendapat bahwa tak ada tokoh bernama Pu Sindok dalam sejarah Jawa, ia hanyalah sosok khalayan. Alasan yang dikemukakan Berg adalah karena prasasti-prasasti itu strukturnya sama saja dan membosankan. Namun, sebagian ahli keberatan atas anggapan Berg tersebut. Keberatan itu dikarena atas fakta bahwa memang prasasti-prasasti yang dikeluarkan oleh seorang raja memiliki kesamaan ciri-ciri, yang membedakannya dari prasasti-prasasti yang dibuat oleh raja sebelum dan sesudahnya. Perlu juga dikemukakan bahwa pendarmaan Pu Sindok tercantum dalam Prasasti Kamalagyan dan Prasasti Pucangan, yakni Isanabhawana. Jadi, jelas bahwa pendapat Berg tak dapat dipertahankan, karena tak mungkin seseorang didarmakan bila orang bersangkutan tak pernah hidup dalam sejarah umat manusia.        Bila prasasti-prasasti peninggalan Pu Sindok dibaca, maka akan diketahui bahwa isinya sebagian besar memberitakan penetapan sima bagi suatu bangunan suci, yang kebanyakan dilakukan atas permintaan pejabat atau rakyat suatu desa. Wilayah yang ditetapkan atas perintah raja sendiri menjadi sima hanyalah Desa Linggasutan dan sawah kakatikan(?) di Anjuklandang. Dalam Prasasti Linggasutan yang bertarikh 815 Saka (929 M) disebutkan bahwa raja telah memerintahkan agar Desa Linggasutan yang termasuk wilayah Rakryan Hujung, dengan penghasilan pajak sebanyak 3 (?) emas dan kewajiban kerja bakti seharga 2 masa setiap tahunnya, ditetapkan sebagai sima dan dipersembahkan kepada bhatara di Walandit untuk membiayai biaya pemujaan terhadap Bhatara i Walandit (Bhatara di Walandit) setiap tahunnya.         Prasasti Anjukladang bertarikh 859 Saka (937 M) memberitakan bahwa Raja Pu Sindok telah memerintahkan tanah sawah kakatikan di Anjukladang untuk dijadikan sima, dan dipersembahkan kepada Bhatara di Sanghyang Prasada Kabhaktyan di Sri Jayamerta, darma dari Samgat Anjukladang. Kerusakan pada bagian atas dari prasasti ini membuat kita tak tahu apa jasa penduduk Desa Anjukladang sehingga mendapatkan anugerah raja.        Nama Bhatara i Walandit pun dijumpai pada Prasasti Muncang bertahun 866 Saka (944 M). Prasasti ini memperingati perintah raja dalam menetapkan sebidang tanah di sebelah selatan pasar di Desa Muncang yang termasuk wilayah Rakryan Hujung, menjadi sima oleh Samgat (…) Dang Acarya Hitam, untuk mendirikan prasada kebhaktyan bernama Siddhayoga, tempat para pendeta melakukan persembahan kepada Bhatara setiap hari, dan mempersembahkan bunga kepada Bhatara di Sang Hyang Swayambhuwa di Walandit.        Tampaknya Rakryan Hujung, yang bernama Pu Madhuralokaranjana, lumayan besar perannya dalam bidang keagamaan. Dalam Prasasti Gulung-gulung bertarikh 851 Saka (929 M) Rakryan Hujung memohon kepada raja agar diperkenankan menetapkan sawah di Desa Gulung-gulung dan sebidang hutan di Bantara sebagai sima. Permohonan ini bertujuan menjadikan sawah dan hutan tersebut sebagai dharmmaksetra (tanah wakaf) bagi bangunan suci Rakryan Hujung yaitu mahaprasada di Himad. Penghasilan sawah tersebut juga diperuntukkan bagi persembahan kepada Sang Hyang Kahyangan di Pangawan, berupa seekor kambing dan 1 pada beras, yang diadakan setahun sekali pada waktu ada upacara pemujaan bagi Bhatara di Pangawan itu. Hal ini disebabkan, dahulu di Kahyangan di Pangawan itu ada di Gunung Wangkedi. Oleh karena itu, sebenarmya hanya ada satu bhatara dipuja, baik di Pangawan maupun di Himad. Bila di Pangawan tengah diadakan pemujaan, Himad mengikuti apa yang terjadi di Pangawan, begitu pun sebaliknya. Pemujaan di kedua bangunan suci itu dilakukan pada tiap equinox, yakni pada saat matahari melintasi garis khatulistiwa pada Maret dan September. Dalam Prasasti Gulung-gulung terdapat pula beberapa nama tempat sima lainnya, yaitu di Batwan, di Guru, di Air Gilang, di Gapuk, dan di Mbang (?), yang juga wajib memberikan persembahan kepada Sang Hyang Prasada di Himad pada tiap equinox, dengan perincian kewajiban masing-masing daerah tersebut.            Dalam Prasasti Jeru-jeru bertarikh 852 Saka (930 M), Rakryan Hujung memohon raja agar diperkenankan menetapkan Desa Jeru-jeru, yang merupakan anak Desa Linggasutan yang termasuk wilayah Rakryan Hujung sendiri, menjadi tanah wakaf berupa sawah bagi bangunan suci Rakryan Hujung, yaitu Sang Sala di Himad. Permohonan tersebut dikabulkan sang raja.          Bangunan suci di Walandit yang memperoleh beberapa daerah atas persetujuan dan perintah Pu Sindok, ternyata masih ada ketika zaman Majapahit. Hal ini dinyatakan dalam Prasasti Himad/Walandit, yang meski tak berangka tahun namun dikeluarkan pada waktu Gajah Mada menjabat rakryan mapatih di Jenggala dan Kadiri. Prasasti ini menyebutkan persengketaan antara penduduk Desa Walandit dengan penduduk Desa Himad mengenai status dharma kabuyutan di Walandit, yang oleh penduduk Walandit dianggap swatantra dan mereka berhak penuh atas Desa Walandit, sebagaimana telah dikukuhkan oleh prasasti yang bercap kerajaan Pu Sindok.        Casparis berpendapat bahwa Walandit kini terletak di Desa Wonorejo, Kec. Pakis, Kab. Malang, Jawa Timur. Sebelumnya, Desa Wonorejo bernama Desa Walandit, dan pada awal abad ke-20 peta topografi buatan Belanda (1918-1923) dijumpai dukuh bernama Blandit yang termasuk wilayah Desa Wonorejo. Jadi, bila Prasasti Pucangan menyebutkan sang hyang swayambhuwa, bangunan suci itu diidentifikasikannya dengan suatu candi untuk pemujaan Gunung Bromo, karena Swayambhuwa tak lain nama dari Dewa Brahma, dan kenyataannya bahwa Desa Wonorejo terletak tak seberapa jauh dari Gunung Bromo.         Penetapan sima atas permohonan pejabat atau rakryan dijumpai dalam beberapa prasasti lain. Misalnya, penetapan sebidang sawah di Desa Paradah menjadi sima kabikuan oleh warga Wahuta di Paradah. Pembelian sawah dan tanah pagagan di Taging di Desa Paradah oleh Sang Sluk untuk dijadikan sima dan dipersembahkan kepada Sang Hyang Dharmma Kamulan, merupakan tindakan amal Sang Sluk (i punya sang sluk) dan agar hendaknya turun-temurun pada anak cucu cicit piutnya. Ada pula permohonan Dang Acaryya (?) kepada raja untuk mengukuhkan status sima kabikuan di Poh Rinting. Juga penetapan sebidang sawah kakatikan di Desa Hering yang masuk wilayah Margganung, tetapi di bawah kekuasaan Wahuta Hujung, dan tanah perumahan sebagai sima oleh Samgat Margganung Pu Danghil bagi sebuah biara yang telah dibeli oleh Pu Danghil dan istrinya yang bernama Dyah Pendel seharga 16 suwarna emas. Ada pula kegiatan amal persembahan Dapungku I Manapujamna berupa sebidang sawah untuk dijadikan sima bagi Sang Hyang Prasada Kabhaktyan di daerah Pangurumbigyan di Kampak (angka tahun di Prasasti Kampak tak bisa terbaca).          Prasasti Turyyan berangka tahun 851 Saja (929) memberitakan permohonan Dang Atu Pu Sahitya dalam usaha memperoleh sebidang tanah bagi pembuatan bangunan suci. Permohonannya dikabulkan raja. Dang Sahitya pun memperoleh sebidang sawah di Desa Turyyan yang menghasilkan pajak sebesar 2 suwarna emas. Pajak yang dihasilkan Desa Turyyan setahun adalah 1 kati dan 2 suwarna emas: yang 3 suwarna itulah yang dianugerahkan kepada Dang Atu Pu Sahitya. Pajak tersebut ditambah dengan sebidang tanah tegalan di sebekah barat sungai dan tanah di sebelah utara pasar Desa Turyyan. Ada pun tempat di sebekah barat sungai itu dipergunakan untuk mendirikan bangunan suci, dan penduduknya hendaknya bekerja bakti membuat bendungan terusannya sungai tadi, mulai dari Air Luah; sedangkan tanah di sebelah utara pasar itu untuk kamulan dan pajak yang 3 suwarna emas itu, sebagai sumber biaya pemeliharaan bangunan suci. Selebihnya tanah tersebut dijadikan tambahan sawah sima bagi bangunan suci itu. Prasasti Turyyan hingga kini masih berada di tempat aslinya, yaitu Dukuh Watu Godeg, Kel. Tanggung, Kec. Turen (dari kata Turyyan tentu), Kab. Malang, Jawa Timur. Belum ada penelitian yang berusaha mengungkapkan di mana letak bendungan (atau waduk?) di masa Pu Sindok itu.        Prasati lain, yaitu Prasasti Wulig bertahun 856 Saka (935 M) memberikan peringatan pembuatan bendungan. Prasasti ini memuat perintah Rakryan Binihaji Rakryan Mangibil—tampaknya istri atau salah satu selir Pu Sindok, kepada Samgat Susuhan agar memerintahkan penduduk Desa Wulig (Pangiketan, Padi Padi, Pikatan, Panghawaran, dan Busuran) untuk membuat bendungan, dengan peringatan hendaknya jangan ada yang berani mengusiknya atau menyatukan bendungan itu (?) tidak … di waktu malam, dan mengambil ikannya di waktu siang. Pada 8 Januari 935 M, Rakryan Binihaji meresmikan ketiga bendungan yang ada di Desa Wuatan Wulas dan Wuatan Tamya.         Ada pula nama permaisuri Pu Sindok yang lain yang juga namanya tertera pada prasasti, yaitu Rakryan Sri Parameswari Sri Warddhani Pu Kbi. Prasasti-prasasti tersebut adalah Prasasti Geweg tahun 855 Saka (933 M) dan Prasasti Cunggrang bertahun 851 Saka (929 M). Pada Prasasti Geweg disebutkan pula nama suaminya, Rakryan Sri Mahamantri Pun Sindok (belum bergelar maharaja). Sedangkan dalam Prasasti Cunggrang, permaisuri itu bergelar Rakryan Binihaji Sri Parameswari Dyah Kbi. Stutterheim berpendapat bahwa Dyah Kbi atau Pu Kbi bukanlah permaisuri Pu Sindok, melainkan neneknya. Akan tetapi, Poesponegoro (2008: 192) keberatan atas pendapat Stutterheim tersebut karena melihat adanya istilah binihaji dan parameswari sebagai gelar Pu atau Dyah Kbi.         Prasasti Cunggrang memuat perintah Pu Sindok dalam menetapkan Desa Cunggrang yang masuk wilayah Bawang, di bawah pemerintahan langsung Wahuta Wungkal, dengan penghasilan pajak sebanyak 15 suwarna emas, dan kewajiban kerja bakti senilai dua kupang, dan katik sebanyak … orang, untuk menjadi sima bagi pertapaan di Pawitra dan bagi bangunan suci tempat pemujaan arwah Rakryan Bawang yang telah diperdewakan, yaitu ayah dari permaisuri raja yang bernama Dyah Kebi (sang hyang prasada silunglung sang siddha dewata rakryan bawang, ayah dari rakryan binihaji sri parameswari dyah kbi). Kewajiban penduduk daerah yang dijadikan sima itu adalah memelihara pertapaan dan prasada, juga memperbaiki bangunan pancuran di Pawitra (umahayua sang hyang tirtha pancuran pawitra).         Dikabarkan pula ada sawah pakarungan (?) di Pamuatan seluas 2 suku (jung), dan di Kasungkan seluas 2 suku, serta katik sebanyak … orang, sebagai augrah raja kepada permaisurinya, yang ikut dijadikan sima sebagai sumber pembiayaan pemujaan arwah mertua (Rakryan Bawang) di Prasada, dan biaya pemujaan di pertapaan di Tirtha pada tanggal 3 setiap bulannya, dan biaya persembahan caru setiap harinya. Dengan ditetapkannya Desa Cunggrang sebagai sima punpunan, ia tidak lagi diperintah oleh Rakryan Bawang Watu (atau Rakryan Jasun Wungkal). Dengan menganggap Dyah Kebi sebagai permaisuri Pu Sindok, besar kemungkinan bahwa Rakryan Bawang, ayah sang permaisuri, adalah Rakryan Bawang Dyah Srawana yang dijumpai pada prasasti-prasasti Raja Rakai Watukura Dyah Balitung.        Ada pula penetapan sima yang bukan atas perintah raja, melainkan oleh Rakryan Kanuruhan Dyah Mungpah. Ia menganugerahkan sebidang sawah di (?) yang termasuk wilayah Kanuruhan kepada Sang Bulul agar digunakan untuk menanam bunga-bungaan, sebagai tambahan kepada alamnya (?). tampaknya Sang Buhul telah bernazar demikian, maka pada waktu ia memohon kepada Rakryan Kanuruhan untuk melaksanakan nazarnya itu, permohonannya dikabulkan, malah Rakryan Kanuruhan menambahinya. Peristiwa ini diperingati dengan Prasasti Kanuruhan bertahun 856 Saka (935 M) yang dipahatkan di belakang sandaran sebuah arca Ganesha, dan keadaannya terputus di bagian atas sebelah kiri.        Prasasti-prasasti peninggalan Pu Sindok tak ada yang memuat peristiwa politik pada masa pemerintahannya. Bila pun ada, itu samar-samar dan terdapat dalam prasasti tembaga yang tinulad, yakni yang diturunkan pada tahun-tahun kemudian. Prasasti yang menyentil masalah politik di antaranya Prasasti Waharu IV tahun 853 Saka (931 M), yang menyatakan bahwa penduduk Desa Waharu telah mendapatkan anugerah raja karena penduduk desa tersebut di bawah pimpinan Buyut Manggali senantiasa berbakti kepada raja, ikut berusaha agar raja memang dalam peperangan, dengan mengerahkan senjata, tanpa ingai siang-malam dalam mengikuti balatentara kerajaan, sambil membawa panji dan segala macam bunyi-bunyian, pada waktu raja hendak membinasakan musuh-musuhnnya yang dianggap sebagai perwujudan kegelapan.        Prasati Sumbut bertahun 855 Saka (933 M), yang tak kumplit, hanya dua lempeng pertama saja, memberikan informasi bahwa Pu Sindok telah menganugerahkan Desa Sumbut sebagai sima kepada Sang Mapanji Jatu Ireng, yang tekah berjasa ikut menghalau musuh bersama penduduk desa tersebut dengan tujuan agar kedudukan raja di atas singgasana dapat langgeng.   Kehidupan Beragama       Pu Sindok merupakan penganut penganut Siwa. Meski begitu, Pu Sindok bertoleransi terdapat agama lain. Ia menganugerahkan Desa Wanjang sebagai sima swatantra kepada pujangga Sri Sambhara Suryawarana, yang berhasil menulis kitab Buddha-Tantrayana berjudul Sang Hyang Kamahayanikan.         Mengenai lokasi bangunan suci yang dibuat pada masa Pu Sindok, hingga sekarang belum dapat dipastikan lokasinya. Prasasti Anjukladang menyebutkan adanya Candi Lor, dan kini di dekat Berbek, Kab. Nganjuk ada reruntuhan candi. Namun begitu, masih dibutuhkan penelitian lebih lanjut mengenai kepastiannya, walau pun reruntuhan candi ini menunjukkan cirri-ciri candi periode Jawa Tengah. Ada pun di dekat penyimpanan Prasasti Cunggrang di lereng timur Gunung Penanggungan (dulu gunung ini bernawa Pawitra) ditemukan beberapa peninggalan tempat pemandian, antara lain di Belahan, yang tak jauh dari lokasi prasasti tersebut. Belum dapat dipastikan apakah Sang Hyang Tirtha Pancuran di Pawitra itu kini adalah tempat pemandian tersebut. Namun, bukankah nama Penanggungan masa dulu adalah Pawitra? Juga, ada yang menafsirkan bahwa nama tempat Betra kini kemungkinan berasal dari Pawitra. Resink pernah mengemukakan pendapat bahwa pemandian Belahan berasal dari zaman Pu Sindok.        Belum ada satu candi pun di Jawa Timur yang berhasil diidentifikasi sebagai peninggalan Mataram zaman Pu Sindok. Nama bangunan suci sang hyang dharma ring isanabhawana, yang dianggap sebagai pengganti Borobudur masa Wangsa Sailendra, sampai sekarang belum berhasil ditemukan. Juga bangunan sang hyang swayambhuwa i walandit yang dapat dianggap sebagai bangunan suci untuk Dewa Brahma, hingga kini belum dapat diidentifikasi letaknya.   Wafat      Pu Sindok wafat pada 947 M dan didharmakan atau candikan di sang hyang dharma ring isanabhawana atau Isanabajra, yang hingga kini belum berhasil ditemukan. Prasasti Pucangan memberitakan, Pu Sindok digantikan oleh putrinya, Sri Isana Tunggawijaya. Sri Isana Tunggawijaya ini memerintah bersama suaminya, Sri Lokapala. Pasangan sumai-istri ini kelak memiliki putra bernama Sri Makutawangsawarddhana.        Ada satu hal yang menarik bahwa nama Mataram hingga zaman Singhasari dan Majapahit dan sesudahnya masih dipakai sebagai nama kerajaan-bawahan, bahkan dijadikan nama kerajaan Islam oleh Panembahan Senopati pada abad ke-17. Sedangkan nama Medang sebagai nama daerah menjadi kurang popular.
Basuki
10/13/2011 04:42:14 pm

Hebat , ternyata Tamwlang / Tembelang sebagai pusat Kerajaan Medang yang didirikan oleh Mpu Sindok , merupakan cikal bakal Kerajaan besar di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Reply
sakurak
5/22/2012 02:21:59 am

stutterheim..

Reply
none
1/16/2014 07:51:35 am

Ga lengkap

Reply



Leave a Reply.